Latar Belakang
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh Rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan yang secara lahir dan batin menuju ke arah kebaikan, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandagan hidup
bangsa yang telah teruji dan terbukti bahwa tidak ada yang mampu memisahkannya
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
hal tersbut perlu langkah nyata dan terus menerus untuk menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai luhur yang terandung di dalam Pancasila tersebut, demi
melindungi serta melestarikan Kesaktian Pancasila oleh setiap unsur lapisan
masyarakat dan bangsa Indonesia baik dari pusat maupun daerah.
Pengertian
Pancasila
Menurut
arti sebenarnya, istilah Pancasila yang sudah lama dikenal melalui buku
“Negarakertagama” karangan empu Prapanca dan “Sutasoma” karangan empu Tantular
dapat diartikan “Berbatu sendi lima” (dari bahasa Sansekerta) atau juga
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila karma) yang pada jaman dahulu
berisikan sebagai berikut :
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.
Tidak boleh mencuri.
3.
Tidak boleh berjiwa dengki.
4.
Tidak boleh berbohong.
5.
Tidak boleh minum minuman keras.
Pancasila
ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945. Sebagai dasar Negara maka kehidupan berbengsa dan bernegara mulai saat
itu haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, yang
pada kenyataannya nilai-nilai tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang
kita dan terus kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila sesuai dengan pembukaan UUD 1945
sebagai dasar Negara adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksaan dalam
pemusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai ideology terbuka merupakan ideologi yang berkembang, terbuka
untuk penafsiran baru. Bukan sesuatu yang selesai saja tetapi selalu actual
setiap dalam menghadapi perubahan. Ideologi terbuka disebut juga weltanschaunh
(pandangan dunia) yang diartikan sebagai consensus mayoritas warga Negara
sebagai warga bangsa tentang nilai – nilai dasar yang ingin diwujudkan
mengadakan Negara merdeka. Weltanschaunh merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar atau falsfah Negara (philosophische gronslag), ideology negara
dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan
UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “…..maka disisinlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.
Pancasila sebagai dasar Negara sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 yang pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hokum atau
sumber tertib hokum.Hal ini tertuang dalam ketetapan MPR No.XX/MPR/1978 dan
No.V/MPR/1973 (Pengertian yuridis kenegaraan).
2.
Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada
umumnya (pengertian Pancasila secara sosiologis).
3.
Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi
dancara-cara dalam mencari kebenaran (pengertian pancasia yang bersifat etis
dan fiosofis).
Penjabaran
Sila-Sila Pancasila
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Menyatakan
keimanan dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai dengan keimanan dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, gemar dengan kegiatan kemanusiaan, dan berani membela
kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia itu semua sederajat, maka
dikembangkan sikap saling manghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Sila
Persatuan Indonesia
Bangsa
Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persaatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Manusia
Indonesia menjunjung tinggi dan menghayati hasil dari keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak harus mau untuk menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah dengan penuh tangung jawab. Kepentingan bersama lebih utama daripada
kepentingan pribadi atau golongan. Keputusan yang diambil harus menjunjung
tinggi nilai keadilan serta dapat dipertanggung jawabkan.
e. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak
dan kewajiban itu sama kedudukannya dalam menciptakan keadilan dalam
masyarakat. Perlu dikembangkan perbuatan yang luhur dan sikap kegotong royongan
dan kekeluargaan. Maka perlu kesinambungan antara hak dan kewajiban untuk
menjaga keadilan terhadap sesama.
Pancasila selain sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik
Indonesia juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik
Indonesia. Maka kita harus menjadikannya sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan utama bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu pengamalannya
harus dimulai dari setiap lapisan masyarakat.
Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi
artikel terkait bisnis.
Posting Komentar untuk "Apa Itu Arti Penting Pancasila- PPKN"
Komentar Untuk Menjadikan Kami lebih Baik